Aparat Polres Tangerang Selatan (Tangsel) merilis pengungkapan kasus pembunuhan sadis terhadap seorang pemuda bernama Stevanus Saulus Kevin (22) di bilangan Serua, Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel) yang terjadi pada Jumat (19/4/2019) lalu.
Agen Domino
Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Yurikho, memaparkan pihaknya telah menangkap tujuh dari 14 pelaku pembunuhan dengan senjata tajam itu.
Ketujuh tersangka itu adalah; BTG (16), FJR (17), RDW (17), Tedy Akbar (19), Rustanto (21), Farhan Habibullah (20) dan Dimas Febrianto (19), Sedangkan tujuh tersangka lain yang masih dalam pengejaran adalah; Dwi, Panji, Gilang, Ade, Apip, Rian, dan Deden.
Yurikho memaparkan, kronologi terjadinya pembunuhan tersebut karena saling cekcok antara kelompok korban (Gang Salak) dan kelompok tersangka (Parung Benying) di media sosial.
"Berkomunikasi dengan Facebook kepada korban, terjadilah kata-kata sarkasme yang saling mengejek, terjadilah kelompok tersangka dan kelompok korban yang menurut istilah mereka COD (tawuran)," jelas Yurikho saat gelar rilis kasus tersebut di Mapolres Tangsel, Selasa (23/4/2019).
Setelah saling ejek, mereka sepakat bertemu untuk baku hantam dengan istilah COD atau dalam hal ini tawuran.
"Kelompok tersangka dengan menggunakan 7 sepeda motor, 14 orang mendatangi tempat kejadian perkara, didapati di situ terdapat korban dan dua rekannya yang lain," ujarnya.
Setelah bertemu, Stevanus hanya bersama dua rekannya, sedangkan para tersangka ber-14 lengkap masing-masing memegang senjata tajam berupa celurit.
"Sempat terjadi cekcok mulut korban dan tersangka ini, karena kalah jumlah terjadilah kekerasan di muka umum dengan menghunakan senjata tajam yang mengakibaykan korban meninggal dunia," ujarnya.
Dari pengeroyokan itu, korban divisum dan didapt data bahwa jumlah luka mencapai 33 tusukan.
"Korban di seluruh bagian tubuhnya di sekujur tubuhnya mulai dari bagian depan bagian belakang, terdapat total 33 tusukan, sayatan dari benda tajam," ujar Yurikho memaparkan hasil visum korban.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 340 KUHPidana dan 388 KUHPidana dan atau 170 ayat (2), tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan, dengan ancaman paling berat penjara seumur hidup.
Agen Sakong
"Akan tetapi karena tersangkanya anak, perlu diperhatikan keberlakuan dari Undang-Undang perlindungan anak dan Undang-Undang sistem perlindungan anak, di mana hakim dilimitasi bahwa hukuman maksimal terhadap terdakwa anak adalah 10 tahun," ujarnya________________________________________________________________________________ Lexusdomino agen poker | agen domino | domino online | agen qq | qq online | bandarq
Daftar Sekarang Juga Dan Dapatkan Bonus Cashback Terbesar 0.5% Dibagikan Setiap Hari Dan Bonus Referral Terbesar 20% Seumur Hidup
SKYPE : Lexus.dominoPIN BB : 2BBE13EB / D8E00C0E
Whatsapp : +62812-9653-7184
Website :
LEXUSDOMINO
Facebook :
fb.com/lxs.domino92
____________________________________________________________________________________________________________________
0 Response to "Seorang Pemuda di Ciputat Tewas Mengenaskan Dengan 33 Tusukan Disekujur Tubuhnya"
Post a Comment