Polisi Berhasil Menangkap Anggota KPK Gadungan Setelah Berhasil Peras 36 Juta Dari Kelompok Tani


Kelompok tani di wilayah Kecamatan Bambanglipuro, Kabupaten Bantul, beserta pihak Polres Bantul Yogyakarta berhasil menangkap seorang pemeras uang yang mengaku berprofesi sebagai anggota KPK pada Selasa (14/8/2018).

Agen Domino

Dilansir Tribun Video dari Kompas.com, pelaku bernama Risdiyanto (40) saat jumpa pers di Mapolres Bantul Rabu (15/8/2018) membantah disebut anggota KPK gadungan dan tetap mengaku sebagai anggota KPK asli.

"Saya kemarin daftar, (SK pengangkatannya) dari KPK sendiri," kata Risdiyanto saat jumpa pers dan Surat Keputusan (SK) itu mencatut nama Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Wibisana.

Surat tersebut dikeluarkan pada 1 Juli 2018 dengan tanda tangan Kepala BKN, Dalam surat itu dijelaskan bahwa Risdiyanto merupakan calon pegawai tidak tetap (PTT) dan masih dalam masa percobaan selama satu tahun tiga bulan.

Dia bertugas di unit kerja KPK perwakilan DIY yang berada di Sedayu, Bantul dan Tertulis pula rincian gaji pokok sebesar Rp 1.120.512, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kapolres Bantul AKBP Sahat M Hasibuan berujar akan terus mendalami kasus tersebut lantaran curiga ada anggota KPK yang mendatangi warga untuk meminta sejumlah uang.

Sahat menjelaskan, awalnya Risdiyanto meminta sejumlah uang pada kelompok peternak di Kabupaten Bantul dengan berpura-pura menjadi anggota KPK.

Ia mendengar bahwa ada kelompok ternak yang mendapat dana hibah dari pemerintah Rp500 juta dan dibelikan sapi 68 ekor namun tinggal 44 ekor, Mendengar kabar tersebut pelaku langsung mendatangi wilayah Sedayu dan meminta uang agar kasus tersebut tidak diusut.

Kelompok tani tersebut sempat ketakutan dan memenuhi permintaan Risdiyanto dan Warga awalnya akan memberi uang satu juta, namun ia meminta Rp36 juta dengan dalih sebagai ganti rugi negara.

Setelah aksinya di wilayah Sedayu lancar, ia akan beroperasi di wilayah Kecamatan Bambanglipuro, Namun disinilah justru aksi Risdiyanto ketahuan dan langsung ditangkap polisi.

Sahat mengatakan, Risdiyanto telah memalsukan kartu anggota KPK, bahkan ia menggunakan logo KPK dalam beroperasi untuk memeras kelompok ternak.

Polisi menjerat Risdiyanto dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Selain itu, dia juga dijerat Pasal kedua yakni Pasal 266 tentang pemalsuan identitas.

Sejumlah barang bukti berupa logo dan kartu berlogo KPK, SK pengangkatan, tanda terima bukti kuitansi Rp36 juta, serta sejumlah kartu identitas telah diamankan polisi, Polisi juga berupaya mendalami kasus dan berencana berkoordinasi dengan KPK.

Pihak kepolisian juga masih mengejar dua orang rekan Risdiyanto dan menyelidiki barangkali ada jaringan KPK palsu ditempat lain dan Sahat juga menghimbau agar masyarakat yang merasa pernah dirugikan untuk melaporkan ke pihak kepolisian.
________________________________________________________________________________
Lexusdomino agen poker | agen domino | domino online | agen qq | qq online | bandarq
Daftar Sekarang Juga Dan Dapatkan Bonus Cashback Terbesar 0.5% Dibagikan Setiap Hari Dan Bonus Referral Terbesar 20% Seumur Hidup
SKYPE : Lexus.domino
PIN BB : 2BBE13EB / D8E00C0E
Whatsapp : +62812-9653-7184
Website : LEXUSDOMINO
____________________________________________________________________________________________________________________

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Polisi Berhasil Menangkap Anggota KPK Gadungan Setelah Berhasil Peras 36 Juta Dari Kelompok Tani"

Post a Comment