Tiga wartawan online mengaku sebagai penyidik Tipikor Mabes Polri kepada Sekretaris Desa (Sekdes) Jengkol, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang hingga raup Rp 700 juta, Ketiga wartawan online yang mengaku dari Kobaran News tersebut bernama Rully Handari, Fadly Ibnu Sina, dan Muhammad Ibnu Ferry.
Agen Domino
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sabilul Alif menerangkan, ketiganya mendatangi Sekdes Jengkol pada 10 Maret 2019 lalu dengan berpura-pura sebagai penyidik Tipikor Mabes Polri.
Pasalnya, para tersangka juga menunjukkan surat panggilan palsu atas nama korban dan Surat panggilan itu, kata Sabilul, didapat para tersangka dari internet kemudian menyuntingnya dengan perangkat komputer.
"Sekdes Jengkol didatangi ke rumahnya dan pelaku mengaku sebagai penyidik Tipikor Mabes Polri bernama AKP Ibnu Sianturi dan Ipda Ibrohim yang akan menyelidiki kasus korupsi dana desa pada tahun 2017 dan 2018," jelas Sabilul di Mapolresta Tangerang, Selasa (14/5/2019).
Ketiganya pun mengancam dan menakuti Sekdes Jengkol akan menangkap serta memberitakan kepada media massa bila tidak memberikan uang yang sudah mereka minta dan Sabilul melanjutkan, esok harinya tersangka kembali menghubungi korban dan kembali meminta uang sebesar Rp 40 juta.
Alasan tersangka meminta uang, kata Sabilul, adalah agar proses penyidikan kasus tidak dilanjutkan, Rakus, para tersangka belum puas memeras korban dan Beberapa waktu kemudian, para tersangka kembali meminta uang kepada korban sebesar Rp 100 juta agar bisa mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
"Alasan para tersangka meminta uang ke korban bermacam-macam. Mulai dari untuk membereskan surat panggilan kejaksaan hingga agar kasus itu tidak dimuat di media massa," ucap Sabilul.
Sabilul menambahkan, alasan para tersangka meminta uang agar kasus tak diangkat ke media massa diperkuat oleh keterlibatan tersangka Ibnu Ferry, Tersangka Ibnu Ferry, kata Sabilul, mendatangi korban dan mengaku sebagai wartawan media massa Kobaran News.
"Korban pun terus menuruti kemauan para tersangka mentransfer uang secara bertahap hingga jumlah totalnya mencapai Rp700 juta," dan Menurut Sabilul, karena tak tahan terus diperas, korban akhirnya melapor ke polisi.
Akhirnya ketiganya ditangkap didua tempat berbeda di kawasan Balaraja dan Kemiling lalu Bandar Lampung pada Selasa (7/5/2019), Diketahui tersangka Rully mendapatkan bagian Rp240 juta, Fadly mendapat Rp270 juta, sedangkan Ibnu mendapat Rp88 juta.
Sabilul mengimbau kepada siapa pun untuk tidak mudah percaya dengan oknum yang mengaku sebagai penyidik Polri atau sebagai jurnalis dan Bila ada yang mengaku anggota Polri atau jurnalis, kata Sabilul, minta kejelasan identitas atau surat perintah.
Agen Sakong
"Bila ada yang mengaku anggota Polri atau jurnalis tapi bertindak menyimpang, jangan ragu untuk melaporkan," tandasnya dan Kini ketiganya dijerat pasal 378 dan 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
________________________________________________________________________________
Lexusdomino agen poker | agen domino | domino online | agen qq | qq online | bandarq
Daftar Sekarang Juga Dan Dapatkan Bonus Cashback Terbesar 0.5% Dibagikan Setiap Hari Dan Bonus Referral Terbesar 20% Seumur Hidup
SKYPE : Lexus.dominoPIN BB : 2BBE13EB / D8E00C0E
Whatsapp : +62812-9653-7184
Website :
LEXUSDOMINO
Facebook :
fb.com/lxs.domino92
____________________________________________________________________________________________________________________
0 Response to "Tiga Wartawan Gadungan Berhasil Diciduk Setelah Peras Sekdes Jengkol Hingga Ratusan Juta"
Post a Comment