Pria 34 Tahun di Puroworejo, Ditangkap Setelah Perdaya Dan Cabuli Anak di Bawah Umur di Rumahnya


Satreskrim Polres Purworejo menangkap pelaku persetubuhan anak di bawah umur di Purworejo, Senin (20/05/2019) sore, Tersangka Heri Susanto (34) warga Desa Butuh Kabupaten Purworejo ditangkap dirumahnya.

Agen Domino

Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Haryo Seto Listiawan, mengatakan, tersangka telah melakukan pencabulan terhadap korban DF (16) sebanyak dua kali dan dilakukan di rumahnya,

Dari tangan tersangka dilakukan penyitaan barang bukti berupa 2 baju, 2 celana panjang, 2 celana dalam dan 2 kerudung milik korban, "Selain itu juga petugas mengamankan 2 buah Hp yang digunakan untuk berkomunikasi antara tersangka dan korban," ujar Haryo.

Agen Sakong

Dari kejadian tersebut tersangka di jerat dengan Pasal 81 (2) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
________________________________________________________________________________
Lexusdomino agen poker | agen domino | domino online | agen qq | qq online | bandarq
Daftar Sekarang Juga Dan Dapatkan Bonus Cashback Terbesar 0.5% Dibagikan Setiap Hari Dan Bonus Referral Terbesar 20% Seumur Hidup
SKYPE : Lexus.domino
PIN BB : 2BBE13EB / D8E00C0E
Whatsapp : +62812-9653-7184
Website : LEXUSDOMINO
____________________________________________________________________________________________________________________

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pria 34 Tahun di Puroworejo, Ditangkap Setelah Perdaya Dan Cabuli Anak di Bawah Umur di Rumahnya"

Post a Comment