Seorang pria berinisial AG (61) di Kabupaten Pelalawan, Riau, mencabuli anak kandungnya, TN (16), hingga korban hamil 8 bulan dan Akibat perbuatan tersebut, pelaku akhirnya ditangkap polisi.
Agen Domino
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan, pelaku merupakan warga Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau.
"Pelaku ditangkap di rumahnya pada Senin (2/7/2018) oleh Polsek Pangkalan Kuras," ucap Sunarto, Rabu (4/7/2018) dan Dia mengatakan, berdasarkan keterangan pelaku, pencabulan dilakukan sejak Februari 2017 hingga Juni 2018.
"Pengakuan pelaku, usia kandungan korban 8 bulan," kata Sunarto dan Dia menjelaskan, pelaku ditangkap setelah dilaporkan istrinya, RA (42), ke pihak berwajib, sehingga petugas langsung melakukan penangkapan terhadap AG.
"Awalnya pelapor mendapat telepon dari warga bahwa anaknya telah dihamili oleh orangtuanya," kata Sunarto dan Kemudian, pelapor menghubungi ketua RT setempat untuk memastikan kejadian itu.
Setelah dipastikan korban hamil, pelaku dibawa ke kantor Lurah Sorek Satu untuk dimintai keterangan, "Pelaku dilaporkan hingga akhirnya ditangkap. Kini pelaku ditahan di Polsek Pangkalan Kuras untuk penyidikan lebih lanjut," kata Sunarto.
________________________________________________________________________________
Lexusdomino agen poker | agen domino | domino online | agen qq | qq online | bandarq
Daftar Sekarang Juga Dan Dapatkan Bonus Cashback Terbesar 0.5% Dibagikan Setiap Hari Dan Bonus Referral Terbesar 20% Seumur Hidup
SKYPE : Lexus.dominoPIN BB : 2BBE13EB / D8E00C0E
Whatsapp : +62812-9653-7184
Website :
LEXUSDOMINO
Facebook :
fb.com/lxs.domino92
____________________________________________________________________________________________________________________
0 Response to "Pria Paru Baya di Riau Setubuhi Anak Kandungnya Sendiri Sampai Hamil, Istri Cuma Bisa Lapor Polisi"
Post a Comment