Ini akhir dari perjalanan oknum guru sebuah SMK Negeri di Lamongan, Jawa Timur AG, Lantaran perilakunya yang tak wajar terhadap belasan siswanya, AG harus menerima ganjaran yang tidak pernah diduganya, mendekam cukup lama di penjara.
Agen Domino
AG divonis hukuman 9 tahun penjara, denda Rp60 juta subsider 1 bulan kurungan oleh hakim PN Lamongan, Rabu (12/6/2019), Oknum PNS ini terjerat perkara pencabulan sesuai pasal yang disangkakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni, pasal 82 ayat 2 UU Perlindungan Anak.
Nova Flory Bunda, ketua majelis hakim didampingi, Aunur Rofiq dan Augusti selaku hakim anggota membacakan putusan atas perkara dugaan pencabulan oleh terdakwa AG oknum guru SMKN 1 Lamongan, kepada belasan siswa laki-lakinya.
Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim menjatuhi hukuman 9 tahun penjara dengan denda Rp60 juta subsider 1 bulan kurungan, Sebelumnya menjatuhkan vonis, majelis hakim dalam pertimbangannya berpendapat bahwa terdakwa telah memenuhi unsur yang didakwakan JPU Kejari Lamongan, Heri.
Terdakwa telah melakukan kekerasan fisik dan kekerasan psikis yang menimbulkan trauma berat kepada para korbannya. Sementara pembelaan atau pledoi yang diajukan penasihat hukum terdakwa dikesampingkan majelis hakim karena dalam pokok perkaranya membahas dakwaan yang tidak sesuai dengan BAP kepolisian serta tidak sependapat dengan tuntutan yang diajukan JPU.
Yang memberatkan menurut pertimbangan hakim adalah, AG seorang guru yang semestinya harus menjadi panutan siswanya. Perbuatan yang telah dilakukan terdakwa mengakibatkan trauma kepada korbannya.
"Mengadili terdakwa telah terbukti bersalah, mamaksa, membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana penjara 9 tahun dan denda Rp 60 juta sudsider 1 bulan," ujar Nova dalam putusannya.
Usai membacakan vonis, kembali ketua majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa selama 7 hari hak banding, Meskipun terdakwa saat itu menjawab masih pikir pikir, sebelum persidangan ditutup, Parlindungan Sitorus, salah satu penasihat hukum terdakwa menyodorkan surat keterangan medis yang dikeluarkan rumah tahanan, jika terdakwa sedang mengalami gangguan kesehatan.
Lagi lagi, ketua majelis hakim kembali menolak surat keterangan dari kepala rutan jika terdakwa terdapat gangguan kesehatan yang disodorkan oleh penasihat hukum terdakwa dan Alasannya, surat tersebut harus dilampiri dengan riwayat medis dari dokter yang berasal dari unsur pemerintah.
"Artinya dokter dari rumah sakit pemerintah. Dari dokter lapas kemudian dirujuk ke dokter dari pemerintah. Kalau banding, maka kewenangan di PT," ujar Flory Bunda sembari mengetuk palu menandakan sidang ditutup.
Sekedar diketahui, sebelum sidang pokok perkara dugaan pencabulan digelar di Pengadilan Negeri Lamongan, tim Penasihat Hukum terdakwa mengajukan keberatan atas penetapan tersangka dan dilakukannya penahanan AG oknum guru SMKN 1 Lamongan, oleh penyidik Polres Lamongan. Keberatan itu dibuktikan dengan dilayangkannya permohonan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Lamongan.
Agen Sakong
Bersamaan dengan itu, juga diajukan gugatan perbuatan melawan hukum dengan beberapa tergugat. Hingga akhirnya, pra peradilan yang diajukan tidak dikabulkan, dan berakhir gugatannya dicabut penggugat.
________________________________________________________________________________
Lexusdomino agen poker | agen domino | domino online | agen qq | qq online | bandarq
Daftar Sekarang Juga Dan Dapatkan Bonus Cashback Terbesar 0.5% Dibagikan Setiap Hari Dan Bonus Referral Terbesar 20% Seumur Hidup
SKYPE : Lexus.dominoPIN BB : 2BBE13EB / D8E00C0E
Whatsapp : +62812-9653-7184
Website :
LEXUSDOMINO
Facebook :
fb.com/lxs.domino92
____________________________________________________________________________________________________________________
0 Response to "Setelah Terbukti Cabuli Puluhan Siswanya, Guru SMK di Lamongan Dijatuhi 9 Tahun Penjara"
Post a Comment