Gunakan Simtem Dikunci Ketika Bekerja, Pemilik Pabrik Mancis Ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Kematian 30 Karyawannya


Pascatragedi kebakaran pabrik mancis, pengusaha dan manajer pabrik telah resmi ditetapkan tersangka dan Hal ini disampaikan Kapolres Binjai AKBP Nugroho Tri Nuryanto, Sabtu (22/6/2019)

Agen Domino

Kedua Identitas tersangka yakni, pengusaha pabrik Burhan (37) selaku warga Jalan Bintang Terang No. 20, Dusun XV, Desa Mulyo Rejo, Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang dan Manajer Pabrik atas nama Lismawarni (43) warga Gang Dipo Pelawak Dalam, Kecamatan Babalan, Langkat.

"BH dan LW, pengusaha dan supervisor yang kita mintai keterangan sudah kami tingkatkan statusnya jadi tersangka, Keduanya sudah ditahan dan masih diperiksa secara intensif," kata Kapolres Binjai, AKBP Nugroho Tri Nuryanto.

Informasi yang berhasil diperoleh, pabrik tersebut merupakan rumah milik Sri Maya (47) yang disewakan kepada Burhan dan Selama ini rumah tersebut selalu terkunci rapat dari dalam.

Bahkan pintu depan rumahnya sudah dikunci mati, sehingga tidak dapat dibuka selama pabrik beroperasi dab Selain kedua tersangka, polisi terus melakukan penyelidikan dan pengembangan, sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain.

Polisi menduga, ada oknum lain yang merupakan atasan Burhan dan Lismawarni, Burhan dan Lismawarni ditetapkan tersangka karena dinilai mengabaikan keselamatan dan keamanan pekerjanya.

Menurut AKBP Nugroho, pabrik selama ini tidak memiliki Standar Operasional dan izin yang belum jelas dan "Usaha yang dilakukan Burhan tidak hanya di TKP saja.

Usaha mereka berdua juga beroperasi di lokasi lain, di Kabupaten Langkat. Kami cek izinnya di beberapa tempat, Di Binjai ada dua dan satu di Langkat. Kami sudah cek, izinnya enggak ada di sini," pungkasnya

Menurut warga setempat, seluruh pekerjanya masuk melalui pintu belakang yang menjadi akses satu-satunya jalan keluar masuk dan Setiap bekerja, biasanya mereka menghabiskan waktu sejak pagi hingga sore di dalam rumah dan tidak bebas yang bisa masuk.

Dikatakan warga, alasan pintu depan ditutup kabarnya supaya kegiatan pekerja di dalam rumah tersebut tidak diketahui pihak luar dan Sebab, pabrik mancis tersebut diduga belum memiliki izin karena hanya bersifat home industri.

Pekerja merakit mancis secara borongan, Di mana setiap bahan (mancis) masuk, para pekerja yang semuanya adalah wanita tlangsung berdatangan untuk mengambil orderan merakit mancis hingga proses pengepakan.

Agen Sakong

Satu unit rumah yang dijadikan pabrik rumahan merakit mancis yang berlokasi di Jalan T Amir Hamzah, Dusun IV Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Langkat, ludes dilahap si jago merah, Jum'at (21/6) sekitar pukul 12.05 hingga 13.00 WIB.
________________________________________________________________________________
Lexusdomino agen poker | agen domino | domino online | agen qq | qq online | bandarq
Daftar Sekarang Juga Dan Dapatkan Bonus Cashback Terbesar 0.5% Dibagikan Setiap Hari Dan Bonus Referral Terbesar 20% Seumur Hidup
SKYPE : Lexus.domino
PIN BB : 2BBE13EB / D8E00C0E
Whatsapp : +62812-9653-7184
Website : LEXUSDOMINO
____________________________________________________________________________________________________________________

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Gunakan Simtem Dikunci Ketika Bekerja, Pemilik Pabrik Mancis Ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Kematian 30 Karyawannya"

Post a Comment